INFO FKDM KUTIM – Balai Kelompok Tani Cinta Damai di Jalan Sidrap Dalam RT 14, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berubah menjadi ruang penuh ketegangan dan harapan. Ratusan warga dari berbagai dusun memenuhi kursi yang telah disusun rapi. Beberapa duduk berkelompok, membicarakan nasib kampung mereka, sebagian lain memilih diam, menunggu jalannya mediasi yang sudah lama mereka nantikan, Senin (11/8/2025).
Di tengah ruangan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas’ud, hadir sebagai tokoh penengah. Dialog dipandu Karo Pemerintahan Otda Setdaprov Kaltim Siti Sugianti.
“Semua warga di sini adalah warga Indonesia, warga Kaltim. Jangan sampai perbedaan persepsi batas wilayah membuat ada yang tidak mendapat pelayanan. Mau pilih masuk Bontang atau Kutim, silakan, tapi yang utama adalah dokumen kependudukan yang jelas, pelayanan publik terpenuhi dan hak warga dilindungi,” ujarnya di dengar ratusan warga.
Mediasi ini adalah tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menugaskan Gubernur Kaltim memediasi sengketa batas wilayah antara Pemkab Kutim dan Pemerintah Kota Bontang. Sebelumnya, mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 belum membuahkan hasil. Sidrap, dijelaskan sebagian warganya mendapat pelayanan dari Bontang, namun secara administratif tercatat di Kutim. Hal itu kembali menjadi panggung perdebatan panjang.
“Hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin. Kalau tidak bisa kita sepakati hari ini, maka sesuai aturan akan kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya nanti, harus kita patuhi,” tambah Rudy turut disaksikan Direktur Otonomi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Raziras Rahmadillah.
Sebelumnya, satu per satu perwakilan warga berbicara. Kadus Jelmu Farida Ariani mewakili RT 13, 16, dan 17 menceritakan sekolah dasar negeri sudah terbangun sebagai bagian perhatian Pemkab Kutim. Selanjutnya SMP yang menyusul dibangun, jalan mulai diperbaiki, jembatan mulai dicor. Harapannya jelas, pemekaran wilayah. Ketua RT 14 Batang Bengkal, Muhammad Idris, mengucapkan terima kasih atas program per RT Rp250 juta dari Pemkab Kutim. Termasuk program pembangunan jembatan 80 meter.
“Sekarang sudah dibangun, jembatan sudah baik. Harapan infrastruktur jalan lebih baik, agar hasil pertanian lebih mudah keluar untuk dijual,” katanya.
Kadus Pinang Abdurahman, mewakili RT 11, 12, dan 19, menegaskan, pihaknya dan warga tidak mau dibawa ke ranah politik.
“Kami ingin damai,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Sutrisno dari RT 01 Dusun Batang Bengkal menyoroti syarat kerja di perusahaan Bontang yang memprioritaskan KTP Bontang, termasuk sekolah. Untuk itu dia berharal dusun sidrap dimekarkan dan tentunya akan menjadi desa yang lebih maju.
Tokoh masyarakat Lasaka, yang mengaku telah 30 tahun tinggal di Dusun Sidrap, menyampaikan kebutuhan jalan semen tahun ini, lahan pemakaman untuk 8.000 jiwa, dan normalisasi 200 hektare lahan pertanian. Ia mengingatkan bahwa di Teluk Pandan ada belasan SD, tapi SMP baru satu, jarak yang jauh menjadi kendala transportasi.
Pada kesempatan ini, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman angkat bicara.
“Saya tidak banyak untuk menyampaikan sesuatu, yang jelas tanggung jawab kepala daerah itu wajib melakukan standar pelayanan minimal kepada masyarakatnya. Hukumnya wajib dan ini akan kita terus lakukan,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa fasilitas dan kebutuhan dasar masyarakat akan segera dipenuhi. Seperti pipa PDAM dari Kutim akan segera masuk ke Sidrap. Dengan sumber air baku dari Indominco Mandiri. “Pipa sudah masuk baik ke wilayah Bontang maupun Kutim. Jadi pelayanan air bersih akan tetap kita penuhi untuk warga Sidrap,” tambahnya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memberikan pandangan berbeda.
“Kami memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutai Timur untuk wilayah yang 164 hektare ini masuk ke wilayah Kota Bontang karena kita ingin membangun infrastruktur, harus ada kepastian hukum,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak dulu wilayah tersebut mendapat pelayanan Bontang, termasuk infrastruktur yang dibangun di masa Wali Kota Sofyan Hasdam.
Namun, di ujung dialog, kesepakatan tak juga lahir. Suasana ruangan yang awalnya penuh harap berangsur berubah menjadi hening. Gubernur Rudy menutup pertemuan dengan nada realistis, “Bontang dan Kutim bersepakat untuk tidak sepakat.” Sidrap pun kembali menunggu, nasibnya kini di tangan MK di Jakarta.
Sidrap di Persimpangan Jalan, Mediasi Kutim-Bontang Kembali Buntu
Mediasi sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir dengan kesepakatan untuk tidak sepakat.
Dalam forum tersebut, Pemkot Bontang kembali mengajukan usulan agar 163 hektar wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Usulan itu langsung ditolak tegas oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
“Wilayah Kampung Sidrap secara sah menurut UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, Kajari Kutim Reopan Saragih serta jajaran pejabat lainnya.
Ardiansyah menegaskan, terlepas dari polemik tapal batas, Pemkab Kutim tetap melayani warga Sidrap.
“Mulai dari pembangunan sekolah, akses jalan, penyediaan air minum bersih hingga pelayanan administrasi kependudukan. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat diayomi dan dilayani,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni berpendapat integrasi Sidrap ke wilayah Bontang akan memudahkan dan mengefisienkan pelayanan, mengingat sebagian kebutuhan warga selama ini dipenuhi melalui fasilitas di Bontang.
Perbedaan pandangan kedua kepala daerah membuat Gubernur Rudi Mas’ud memutuskan jalur hukum sebagai langkah lanjutan.
“Karena tidak ada titik temu, maka proses penyelesaian akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Semoga di sana bisa diperoleh keputusan final dan mengikat,” ujarnya.
Meski berbalut isu administratif, narasi yang mengemuka menunjukkan sengketa Sidrap juga sarat muatan politis. Polemik ini kerap mencuat menjelang momentum politik, dengan pelayanan publik menjadi alasan formal di tengah tarik-ulur kepentingan lokal.
Kini, nasib Kampung Sidrap menunggu ketukan palu Mahkamah Konstitusi, putusan yang diharapkan adil, final, dan mampu mengakhiri ketegangan dua daerah bertetangga ini. (FKDM/ydy)












