BeritaKutai TimurPemerintahan

Pemkab Kutim Resmikan Rumah Restoratif Justice di Singa Gembara

INFOFKDMKUTIM, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meresmikan pembentukan Rumah Restoratif Justice (RJ) di Desa Singa Gembara melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara, Jumat (12/12/2025).

Inisiatif bersama antara KNPI Kutim dan Pemerintah Desa Singa Gembara ini dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, pemateri hukum, hingga sekitar 40 undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, perwakilan Kodim 0909/KTM Serda Agus Junaeidi, perwakilan Polres Kutim Aipda Eko selaku Bhabinkamtibmas Singa Gembara, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Ketua Adat Dayak Kutim Harpandi, serta jajaran KNPI Kutim.

Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, menyampaikan bahwa pembentukan Rumah Restoratif Justice merupakan langkah penting untuk memperkuat keharmonisan sosial di desanya.

“Kami ingin memberikan ruang penyelesaian masalah yang lebih manusiawi, tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal. Dengan hadirnya Rumah Restoratif Justice, masyarakat bisa memiliki pilihan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbasis musyawarah,” ujar Hamriani.

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak sangat membantu dalam terwujudnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada KNPI Kutim dan seluruh pihak yang mendukung. Ini adalah upaya besar untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial di Desa Singa Gembara.”

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa hadirnya Rumah Restoratif Justice menjadi tonggak penting dalam memadukan hukum positif dengan nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

“Kegiatan hari ini adalah wujud kebersamaan kita dalam memaknai kehidupan sosial. Rumah Restoratif Justice ini hadir sebagai ruang penyelesaian masalah secara damai, yang mengembalikan hubungan antara pihak yang berselisih,” ujar Bupati.

“Kita tentu tidak lepas dari potensi konflik. Karena itu, pendekatan restoratif menjadi sangat penting untuk menjaga harmoni sosial.”

Bupati juga menjelaskan bahwa KUHP baru—UU Nomor 1 Tahun 2023—yang mulai berlaku 2 Januari 2026, semakin menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui pendekatan sosial, termasuk kerja sosial bagi tindak pidana ringan.

“Ini adalah buah pemikiran para ahli hukum Indonesia yang ingin menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis. Semoga langkah hari ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Singa Gembara dan menjadi contoh bagi desa-desa lain,” tambahnya.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bupati secara resmi membuka penyuluhan hukum dan meresmikan Rumah Restoratif Justice Desa Singa Gembara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para pemateri hukum dan sesi diskusi interaktif bersama peserta. Rumah Restoratif Justice ini diharapkan dapat segera beroperasi dan menjadi sarana efektif dalam penyelesaian konflik masyarakat secara damai dan bermartabat. (fkdm/pur/rc)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *