Pedoman Media Siber

Tanggung Jawab Profesional di Era Digital

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Di era digital, media siber menjadi bagian penting dari kebebasan ini. Namun, karena karakternya yang unik, media siber membutuhkan pedoman agar bisa beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mencakup beberapa aspek penting berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (UGC): Konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, video, atau komentar di blog dan forum.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian: Dalam kondisi mendesak, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh dengan syarat:
    1. Berita tersebut mengandung kepentingan publik yang mendesak.
    2. Sumber berita pertama jelas, kredibel, dan kompeten.
    3. Subjek berita tidak dapat dihubungi.
    4. Media harus memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi dan akan diperbarui secepatnya.
  • Media wajib terus berupaya memverifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  • Syarat dan Ketentuan: Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas bagi pengguna.
  • Registrasi dan Log-in: Setiap pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) sebelum mempublikasikan konten.
  • Persetujuan Pengguna: Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang mereka buat:
    • Tidak mengandung hoaks, fitnah, sadisme, atau pornografi.
    • Tidak memuat isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) atau kekerasan.
    • Tidak diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.
  • Hak Media: Media siber berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.
  • Mekanisme Pengaduan: Media wajib menyediakan mekanisme yang mudah diakses untuk pengaduan UGC yang melanggar.
  • Tanggung Jawab: Media siber harus segera menyunting atau menghapus konten yang dilaporkan dan melanggar, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima. Jika media telah memenuhi semua kewajiban ini, mereka tidak dibebani tanggung jawab hukum atas masalah yang timbul dari UGC tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Tautan: Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan ke berita yang direvisi.
  • Waktu Pemuatan: Waktu pemuatan ralat atau koreksi wajib dicantumkan.
  • Penyebarluasan Berita: Jika sebuah media mengutip berita dari media lain yang kemudian dikoreksi, media pengutip tersebut wajib melakukan koreksi serupa. Jika tidak, ia bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi hukumnya.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah terbit tidak boleh dicabut karena alasan sensor, kecuali untuk kasus yang terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
  • Media lain yang mengutip berita wajib mengikuti pencabutan berita dari media asalnya.
  • Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Hak Cipta

  • Iklan: Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi keterangan seperti ‘advertorial’, ‘iklan’, atau ‘sponsored’.
  • Hak Cipta: Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

7. Penutup

  • Pencantuman Pedoman: Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan ini di situs mereka.
  • Sengketa: Sengketa terkait pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Catatan: Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.