Info FKDM Kutim, Sangatta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat penanganan konflik sosial terkait sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kamis (7/5/2026), di Ruang Rapat Kesbangpol Kutim, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Rapat tersebut dihadiri unsur Kesbangpol Provinsi Kaltim, Kesbangpol Kutim, TNI-Polri, Kejaksaan, FKDM, tokoh adat, pemerintah kecamatan hingga perwakilan masyarakat perbatasan. Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut pembahasan percepatan penetapan batas wilayah yang hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat itu, sejumlah pihak menyoroti potensi konflik sosial akibat status wilayah yang masih quo, terutama di kawasan perbatasan Kampung Biantan Ilir dan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap. Aktivitas pembukaan lahan hingga munculnya informasi provokatif di media sosial dinilai berpotensi memicu gesekan antarwarga apabila tidak segera ditangani secara serius.
Kabid Wasnas Kesbangpol Provinsi Kaltim, Wildan Taufik, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan membentuk tim khusus guna meredam potensi konflik sekaligus mempercepat proses penegasan batas wilayah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama pemerintah provinsi dan biro otonomi daerah. Kami melihat perlu adanya percepatan penetapan batas wilayah Kutai Timur dan Berau agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Menurut Wildan, pembentukan tim khusus akan melibatkan berbagai unsur, termasuk forum masyarakat, tokoh adat, dan aparat intelijen di lapangan guna menjaga kondusivitas wilayah selama proses penetapan batas berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman. Informasi dan data di lapangan akan menjadi bahan rekomendasi kepada pimpinan untuk mendorong Kemendagri segera menerbitkan penegasan batas wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kutai Timur, Tejo Yuwono, mengatakan rapat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas pihak dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Pertemuan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dan solusi bersama. Penguatan pembentukan tim khusus sangat penting untuk melakukan pemetaan dan menyusun indikator penanganan agar permasalahan tapal batas ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait penetapan batas administrasi kedua wilayah.
Ketua FKDM Kutai Timur, Khoirul Arifin, turut mengingatkan agar hasil kesepakatan adat tahun 2021 mengenai batas wilayah tetap dikawal dan menjadi perhatian pemerintah dalam proses penetapan batas oleh Kemendagri.
“Kami berharap pemerintah Kutai Timur mengawal hasil kesepakatan adat tahun 2021 yang sudah disepakati masyarakat adat. Jangan sampai keputusan penetapan batas nantinya tidak sesuai dengan kesepakatan adat karena itu bisa memicu konflik sosial berkepanjangan,” tegasnya.
Khoirul juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pemerintah serta tidak mudah terpancing isu provokatif, khususnya di media sosial.
“FKDM mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan tetap menjaga keamanan bersama. Permasalahan ini harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintah dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap wilayah sengketa yang masih berstatus quo agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun pengelolaan tertentu yang berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat perbatasan.

Adapun dalam rapat tersebut turut dibahas potensi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) yang perlu diantisipasi bersama. Di antaranya potensi konflik horizontal antarwarga akibat sengketa tapal batas yang belum memiliki keputusan final dari pemerintah pusat, munculnya provokasi melalui media sosial, hingga aktivitas pembukaan lahan di wilayah sengketa yang masih berstatus quo.
Selain itu, perbedaan persepsi terkait sejarah adat, titik batas wilayah, serta regulasi daerah juga dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penyelesaian persoalan perbatasan Kutai Timur dan Berau.
Seluruh pihak sepakat pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur pemerintah dan musyawarah adat guna mencegah eskalasi konflik di masyarakat. (fkdm/pur/rc)












