Info FKDM Kutim, Sangatta – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau secara bijaksana dan mengedepankan kesepakatan adat yang telah disepakati masyarakat sejak tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Penanganan Konflik Sosial Perbatasan Wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau yang digelar di Ruang Rapat Kesbangpol Kutim, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kesbangpol Kutim, aparat keamanan, tokoh adat, pemerintah kecamatan, FKDM, hingga masyarakat pesisir dan perbatasan. Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial akibat belum ditetapkannya batas wilayah resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua FKDM Kutim, Khoirul Arifin menyampaikan persoalan tapal batas Kutai Timur dan Berau sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2006, namun selama ini masyarakat masih mampu menjaga situasi tetap kondusif.
“Dengan munculnya berbagai aktivitas di wilayah sengketa, termasuk pembukaan lahan dan munculnya regulasi batas wilayah dari masing-masing daerah, dapat memicu ketegangan baru di tengah masyarakat,” ujar Khoirul.
Khoirul menilai pemerintah daerah maupun pemerintah pusat perlu benar-benar mengawal hasil kesepakatan adat tahun 2021 agar penetapan batas wilayah nantinya tidak bertentangan dengan kesepakatan masyarakat adat yang telah dibangun bersama.
“Jangan sampai penetapan dari Permendagri nantinya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan adat tahun 2021. Jika itu terjadi, dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial baru dan sengketa batas wilayah yang berkepanjangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tapal batas kepada pemerintah serta pihak berwenang. Masyarakat diminta tidak mudah terpancing isu maupun provokasi yang beredar di media sosial.
“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah. Jangan sampai persoalan batas wilayah berkembang menjadi konflik antar warga yang merugikan semua pihak,” harapnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, seperti adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah yang masih berstatus quo, dugaan jual beli lahan di kawasan sengketa, hingga munculnya konten provokatif di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi.
Tokoh adat Dayak Basap, Barnabas Jejer, turut mengingatkan bahwa sejarah dan hukum adat harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan batas wilayah. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini telah memiliki kesepakatan bersama terkait batas wilayah yang harus dihormati seluruh pihak.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat mengkhawatirkan adanya provokator maupun pihak luar yang dapat memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu. Bahkan, beberapa warga menilai aktivitas pembukaan lahan di wilayah sengketa berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera dikendalikan.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati perlunya pembentukan tim khusus yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, unsur intelijen, tokoh adat, dan masyarakat untuk melakukan pemetaan serta mitigasi konflik di wilayah perbatasan. (fkdm/tal/rc)












