INFO FKDM KUTIM – Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan rangkaian ibadah bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriyah pada tahun 2026 jatuh dalam waktu yang berdekatan. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) mengeluarkan imbauan penting guna menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama.
Imbauan tersebut dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Bersama Forum yang digelar di Ruang Rapat Kesbangpol Kutim pada Kamis (12/3/2026). Rapat ini secara khusus menyoroti potensi persinggungan aktivitas ibadah di lapangan yang memiliki karakteristik berbeda.
Ketua FKDM Kutim, Khoirul Arifin, menegaskan perlunya langkah antisipasi yang matang dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara ibadah Nyepi yang membutuhkan keheningan dengan aktivitas bulan puasa dan Idul Fitri yang identik dengan keramaian syiar agama.
“Pada tahun 2026 ini terdapat momentum dua hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang waktunya berdekatan sehingga berpotensi terjadi persinggungan aktivitas keagamaan. Pelaksanaan Nyepi yang identik dengan suasana hening sangat berpotensi bersinggungan dengan kegiatan umat Islam, seperti takbir keliling maupun kegiatan lain yang bersifat ramai,” ungkap Khoirul Arifin.
Oleh karena itu, Khoirul mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat dapat saling menyesuaikan diri. “Diperlukan upaya antisipasi dengan memberikan imbauan kepada pengurus masjid, majelis taklim, dan masyarakat Muslim, terutama di wilayah yang terdapat tempat ibadah umat Hindu. Hal ini agar tidak saling mengganggu kekhusyukan ibadah masing-masing, baik umat Hindu maupun umat Muslim,” tekannya.
Senada dengan hal tersebut, jajaran Kesbangpol Kutim juga menekankan pentingnya masifnya sosialisasi ke tingkat bawah. Kabid Wasnas Kesbangpol Kutim, Widodo, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat adalah kunci untuk mencegah kesalahpahaman.
“Perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dan menghormati pelaksanaan ibadah masing-masing. Dengan adanya penyampaian informasi yang baik, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun benturan antarumat beragama, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” jelas Widodo.
Untuk memastikan imbauan ini sampai ke masyarakat, Kabid Ideologi Kesbangpol Kutim, Hapiah, menyarankan agar surat edaran terkait pedoman ibadah ini didistribusikan hingga ke tingkat kecamatan. “Camat bersama Forkopimcam dapat berperan sebagai koordinator dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah potensi gesekan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kutim, Madnuh, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menggerakkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah kecamatan yang memiliki komunitas umat Hindu. Ormas dinilai paling memahami kondisi sosial setempat sehingga dapat membantu menjaga batas-batas toleransi.
Sebagai informasi, umat Hindu di Kutim akan menggelar pawai ogoh-ogoh pada 18 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian selama 24 jam penuh pada 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga keesokan harinya. Momentum ini bertepatan dengan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur dapat menunjukkan kedewasaan dalam beragama, merawat toleransi, dan memastikan kedua hari besar tersebut berjalan dengan damai dan khidmat.












