Info FKDM Kutim, Sangatta – Upaya penyelesaian permasalahan lahan plasma antara Pemerintah Desa Mata Air, Kecamatan Kaubun, dengan PT Tridaya Hutan Lestari (THL) terus berproses. Untuk mencari titik temu dan mencegah berkembangnya persoalan di tengah masyarakat, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi rapat mediasi yang digelar pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Kutai Timur, Jalan A.W. Syahrani, Sangatta Utara.
Rapat mediasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni, Kabid Usaha Dinas Perkebunan II Sumirat, perwakilan Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Disnakertrans, Camat Kaubun, Kepala Desa Mata Air, perwakilan PT Tridaya Hutan Lestari, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Pemerintah Desa Mata Air yang mempertanyakan realisasi hak plasma masyarakat atas keberadaan areal perkebunan PT Tridaya Hutan Lestari di wilayah desa tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menyinkronkan data antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan agar persoalan plasma dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin seluruh data yang ada dapat disandingkan sehingga persoalan yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan dicari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mata Air, Imam Adiatno, menyampaikan bahwa masyarakat hingga kini masih mempertanyakan kepastian realisasi plasma yang dinilai menjadi hak mereka sebagai desa yang masuk dalam wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, sejak lama masyarakat telah berupaya meminta kejelasan kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh kepastian yang memuaskan.
“Kami hanya meminta kejelasan terkait plasma yang menjadi hak masyarakat Desa Mata Air. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu kepastian tersebut,” ungkapnya dalam forum mediasi.
Hal senada juga disampaikan Camat Kaubun, Saprani. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan PT Tridaya Hutan Lestari, Fahmi Apriandi, menjelaskan bahwa perusahaan telah berupaya memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma. Namun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, salah satunya tumpang tindih lahan dengan pihak lain.
Menurut perusahaan, PT THL 2 memiliki areal perizinan seluas 1.826 hektare dengan kewajiban plasma sekitar 250 hektare. Namun sebagian lokasi yang direncanakan untuk plasma mengalami permasalahan tumpang tindih sehingga memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
“Kami pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban plasma. Namun saat ini masih terdapat persoalan terkait lokasi lahan yang akan digunakan karena adanya tumpang tindih dengan pihak lain,” jelas Fahmi.
Dinas Perkebunan Kutim juga mengungkapkan bahwa PT THL 1 memiliki luas perizinan sekitar 8.012 hektare, sedangkan PT THL 2 memiliki luas perizinan sekitar 1.826 hektare. Kedua izin tersebut perlu dipisahkan dalam pelaporan dan pengawasan untuk memudahkan penelusuran kewajiban perusahaan, termasuk terkait realisasi plasma.
Setelah mendengarkan seluruh masukan dan penjelasan dari masing-masing pihak, rapat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi dan koordinasi lapangan secara langsung. Langkah tersebut bertujuan memastikan titik koordinat, luasan lahan, serta status area yang akan dijadikan plasma dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, pemerintah desa, dan calon penerima manfaat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua FKDM Kutai Timur, Khoirul Arifin, menilai langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah merupakan upaya positif dalam mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa permasalahan plasma yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) apabila tidak segera memperoleh kepastian.
“FKDM mengapresiasi upaya mediasi yang telah dilakukan. Namun permasalahan plasma ini perlu segera ditindaklanjuti secara konkret agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Khoirul Arifin.
Menurutnya, terdapat beberapa potensi ATHG yang perlu diantisipasi bersama. Di antaranya munculnya ketidakpuasan masyarakat Desa Mata Air terhadap perusahaan apabila realisasi plasma tidak segera mendapatkan kejelasan.
Selain itu, potensi konflik sosial juga dapat terjadi antara kelompok masyarakat yang telah masuk daftar penerima plasma dengan masyarakat lain yang merasa memiliki hak serupa namun belum terakomodasi.
FKDM juga mencermati potensi sengketa lahan akibat adanya tumpang tindih areal plasma dengan pihak lain, yang apabila tidak ditangani dengan baik dapat memicu perselisihan berkepanjangan.
Tidak menutup kemungkinan pula muncul aksi penyampaian aspirasi maupun unjuk rasa masyarakat apabila proses penyelesaian berjalan lambat dan tidak transparan.
“Karena itu kami mendorong agar verifikasi lapangan segera dilakukan, data-data terkait plasma dibuka secara transparan, dan seluruh pihak terus mengedepankan dialog. Komunikasi yang baik menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
FKDM Kutim juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa plasma tersebut sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan potensi konflik di wilayah Kecamatan Kaubun.
Seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui verifikasi lapangan guna memperoleh data yang akurat dan menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. (fkdm/pj/rc)











